Awig-awig adalah peraturan-peraturan hidup bagi semua krama
desa di desa adatnya untuk mewujudkan kehidupan yang tertib, aman, tentram dan
sejahtera. Awig-awig itu memuat aturan-aturan dasar yaitu sukertha tata parhyangan
(menyangkut masalah keagamaan), sukertha tata pawongan (yang menyangkut masalah
krama desa) dan sukartha tata palemahan (yang menyangkut masalah lingkungan
desa pakraman) dan tentang pamidanda (sangsi-sangsi atas wicara/pelanggaran
awig-awig).
Arti penting dari
awig-awig itu adalah merupakan pengikat persatuan dan kesatuan krama desa guna
menjamin kekompakan dan keutuhannya dalam menyatukan tujuan bersama mewujudkan
kehidupan yang aman, tentram, tertib dan sejahtera di desa adat.
Dalam upaya mewujudkan kehendak bersama itu prajuru desa
adat mempunyai tugas melaksaakan awig-awig serta mengambil
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang bertujuan untuk menjamin terpeliharanya
persatuan dan kesatuan krama desanya antara lain :
- Mengurus
dan mengelola hal-hal yang berkaitan dengan adat sehubungan dengan harta dan
pustaka desa adat.
- Menjaga,
memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan masyarakat
desa adat.
- Mengusahakan
perdamaian dan penyelesaian terhadap sengketa-sengketa adat
- Membantu
pemerintah dalam melaksanakan dan pelakasanaan pembangunan di segala bidang
terutama bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan.
tatwa
Tattwa berasal
dari kata tat dan twa. Tat berarti ”itu” dan twa juga berarti ”itu”. Jadi secara leksikal
kata tattwa berarti
”ke-itu-an”. Dalam makna yang lebih mendalam kata tattwabermakna ”kebenaranlah itu”. Kerapkali tattwa disamakan dengan filsafat ketuhanan atau
teologi. Di satu sisi, tattwa adalah
filsafat tentang Tuhan, tetapi tattwa memiliki
dimensi lain yang tidak didapatkan dalam filsafat, yaitu keyakinan. Filsafat
merupakan pergumulan pemikiran yang tidak pernah final, tetapi tattwa adalah pemikiran filsafat yang akhirnya harus
diyakini kebenarannya. Sebagai contoh, Wisnu disimbolkan
dengan warna hitam, berada di utara, dan membawa senjata cakra. Ini adalah tattwa yang harus diyakini kebenarannya, sebaliknya
filsafat boleh mempertanyakan kebenaran dari pernyataan tersebut. Oleh
sebab itu dalam terminologi Hindu, kata tattwa tidak dapat didefinisikan sebagai filsafat secara an
sich,tetapi lebih tepat didefinisikan sebagai dasar keyakinan
Agama Hindu. Sebagai dasar keyakinan Hindu, tattwa mencakup lima hal yang disebut Panca Sradha (Widhi
tattwa, Atma tattwa, Karmaphala tattwa, Punarbhawa tattwa, dan Moksa tattwa).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar