Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian.
Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat keputusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan di anatar mereka.
Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat keputusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan di anatar mereka.
Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Diatur dalam pasal 8 – 16 UU PPHI.
Mediator harus mengusahakan agar tercapai kesepakatan di antara pihak yang berselisih. Jika terwujud, maka kesepakatan perdamaian itu dituangkan dalam sebuah perjanjian bersama. Mediator ikut menandatangani perjanjian itu sebagai saksi. Lalu, perjanjian tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun pada prakteknya, mediator sering menemui kegagalan dalam mendamaikan karyawan dan perusahaan. Jika hal ini terjadi, mediator akan mengeluarkan sebuah anjuran tertulis yang isinya meminta agar salah satu pihak melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu.
Mediasi :
- Mediasi melalui mediator yang berada pada setiap kantor depnaker.
- Keuntungan memilih mediasi :
| 1. | voluntary | |
| 2. | informal dan flexibel. | |
| 3. | futuring looking. | |
| 4. | parties oriented. | |
| 5. | parties control |
- Tata kerja mediator dlm menangani sengketa PHI :
| 1. | dlm 7 hari melakukan penelitian duduknya perkara dan sidang mediasi. | |
| 2. | bila terjadi perdamaian dibuat PB. | |
| 3. | bila ditolak maka mediator membuat anjuran tertulis yang diberi waktu 10 hari. | |
| 4. | bila anjuran diterima mediator dalam waktu 3 hari membantu membuat PB. | |
| 5. | bila ditolak maka salah satu mengajukan gugatan ke Pengadilan PHI. |
| 1. | Konsiliasi wajib diminta oleh para pihak. Tetapi mediasi merupakan kewajiban para pihak menempuh mediasi tersebut. | |
| 2. | Ruang lingkup kewenangan. | |
| Didalam mediasi semua sengketa PHI yaitu sengketa hak, sengketa kepentingan sengketa pemutusan hubungan kerja dan sengketa antar serikat buruh.Sedangkan dalam konsiliasi perselisihan hak tidak termasuk : Penyelesaian sengketa melalui arbitrase umumnya. |
| Walaupun putusan arbtrase dapat dieksekusi, namun pihak yang kalah masih dapat mengajukan upaya hukum berupa permohonan pembatalan putusan arbitrase dengan alasan : | ||
| a | surat atau dokumen yang dipakai palsu | |
| b | ditemukan novum | |
| c | ada tipu muslihat. | |
| d | putusan arbitrase melebihi wewenangnya | |
| e | putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. | |
Tidak ada komentar :
Posting Komentar